REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rizky Suryarandika, Antara
Mahkamah Agung (MA) belum lama ini memutuskan vaksin Covid-19 bagi Muslim wajib berstatus halal. Putusan MA tersebut atas judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
MA mendasari putusannya dengan prinsip yang termuat dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Lewat putusan itu, YKMI selaku pemohon mengalahkan Presiden RI selaku termohon.
"Kabul permohonan hak uji materiil," bunyi amar putusan judicial review tersebut dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (20/4/2022).
Diketahui, putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Perkara dengan nomor register 31 P/HUM/2022 itu diputus pada 14 April 2022.
Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi.
Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” kata Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI.
Seusai putusan MA, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi. Pada Senin (25/4/2022) Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenke RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa vaksin Sinovac berpeluang sebagai salah satu vaksin dosis booster.
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.
Terkait program vaksinasi Covid-19, pemerintah berhasil menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan Covax Facility.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia.
Sebelumnya, Komisi IX DPR meminta agar pemerintah menyikapi serius putusan MA terkait vaksin halal. Ketersediaan vaksin halal sangat dibutuhkan oleh masyarakat Muslim di Indonesia
"Tanggapan berbagai kalangan khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespons putusan MA perlu menjadi catatan serius. Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat Muslim," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Dirinya juga mengapresiasi putusan MA yang dinilai telah merespons aspirasi umat Islam yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh Islam dari berbagai kalangan. Putusan itu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat Muslim.
Senada dengan arahan presiden, Melki mengatakan Komisi IX juga telah merespons aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan RDPU dengan mitra kerja baik Kemenkes, BPOM dan pihak lainnya.
"Komisi lX mendesak Kemenkes dalam hal ini Menkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi lX terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air," ucapnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga sudah meminta pemerintah segera melakukan konsolidasi terkait putusan MA tersebut. Sehingga putusan MA tersebut nantinya tidak merugikan masyarakat, khususnya umat muslim.
"Segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut," ungkapnya.