Selasa 26 Apr 2022 16:47 WIB

Peluang Sinovac untuk Booster Pascaputusan MA Soal Vaksin Halal Bagi Muslim

MA mengabulkan uji materi YKMI atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 jenis Sinovac (ilustrasi).
Foto:

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal setelah putusan putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022. YMKI mencatat saat ini hanya terdapat tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.

"Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Menurutnya, MA telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, sudah tidak boleh lagi Pemerintah menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

Jika Pemerintah tidak menjalankan kputusan MA tersebut, YKMI akan melakukan kembali langkah hukum lainnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan opsi hukum, di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata, atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional.

 

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan di Jakarta, Senin (25/4/2022) menyatakan, saat ini hanya ada tiga vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Yakni, Sinovac, Zivifax dan Merah Putih.

"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.

Menurut Ahmad, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan MA terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," katanya.

Terkait vaksin produksi dalam negeri, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin pekan lalu mengatakan, vaksin Merah Putih platform Universitas Airlangga Unair-PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia akan selesai diproduksi pada Agustus hingga September 2022. Saat ini, pengembangan vaksin Merah Putih kini masih dalam tahap pengujian fase 2.

"Vaksin Merah Putih akan selesai diproduksi antara Agustus sampai September yang benar-benar dilakukan penelitiannya oleh Unair berkerjasama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," kata Budi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Perihal penggunaannya, menurut Budi, vaksin Merah Putih dapat diberikan dalam program vaksinasi booster maupun untuk usia anak yang belum mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, juga tak menutup kemungkinan vaksin Merah Putih menjadi vaksin Covid-19 donasi seperti arahan Presiden Joko Widodo.

"(Vaksin Merah Putih) Bisa untuk booster bisa untuk anak yang belum mendapatkan vaksin dan rencananya Bapak Presiden memberikan arahan (vaksin Merah Putih) uuntuk donasi di luar negeri," ujar Budi.

 

photo
Vaksinasi lansia - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement