REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat, sebanyak 173 perusahaan di Jabar belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada pekerja. Pada 2021, terdapat 148 perusahaan yang menunda atau mencicil THR dari total 73.466 perusahaan yang beroperasi di Jabar.
"Atas kondisi tersebut, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao de Araujo da Costa di Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
Ditemui di acara Japri (Jabar Punya Informasi) Edisi 'Kesiapan Menghadapi Libur Lebaran di Jawa Barat', Joao mengatakan, temuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per Senin (25/4/2022). Dia mengatakan, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu.
Pun pembayaran THR dilakukan dalam jumlah utuh atau tidak dicicil. Hal itu berbeda dengan dua tahun ke belakang saat ada keringanan pembayaran THR secara dicicil karena kondisi pandemi Covid-19, yang membuat produksi pabrik tidak bisa maksimal.
"Jadi pemantauan dini pembayaran THR yang kami lakukan, sebanyak 1.363 perusahaan menyatakan bersedia bayar THR. Tapi kami masih mendapat pengaduan melalui website Kementerian, ada 173 masuk ke website pengaduan THR," kata Joao.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengecekan kembali data tersebut dan melakukan langkah koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten dan kota. Nantinya, akan dipilah perusahaan mana yang menyatakan membayar sesuai aturan, perusahaan mana yang menyatakan akan menunda pembayarannya.
"Yang pertama ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh akan ada pengawas melakukan pemeriksaan. Karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan," kata Joao.