Selasa 26 Apr 2022 06:54 WIB

Puluhan Spanduk tak Berizin di Tangsel Dicopot

Satpol PP mencopot puluhan spanduk tak berizin di Tangsel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Personel Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal. Satpol PP mencopot puluhan spanduk tak berizin di Tangsel.
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Personel Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal. Satpol PP mencopot puluhan spanduk tak berizin di Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot sebanyak 70 spanduk kain dan banner tidak berizin di beberapa titik di wilayah Tangsel. Pencopotan itu dilakukan untuk menertibkan spanduk-spanduk ilegal dan agar pemilik spanduk dapat membayar pajak atas pemasangannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Para personel Satpol PP melakukan operasi pencopotan spanduk tersebut pada Senin (25/4) malam. Rute operasinya yakni Jalan Raya Muncul-Jalan Raya Victor-Jalan Raya Siliwangi-Jalan Pondok Benda hingga Kantor Pemerintah Kota Tangsel di Jalan Maruga.

Baca Juga

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menjelaskan, operasi penertiban spanduk/ reklame itu dilakukan lantaran objek penertiban tidak berizin atau melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Reklame. Selain itu spanduk-spanduk tak berizin dinilai dapat mengganggu lalu lintas dan merugikan pengguna jalan.

"Bukan hanya tidak ada izinnya, reklame yang melintang jalan bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika Kota Tangerang Selatan," kata Oki dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Dia menuturkan, sebanyak dua tim dikerahkan untuk melakukan operasi tersebut. Tim pertama melaksanakan penurunan spanduk, umbul-umbul kain yang melintang, sementara tim kedua melakukan penurunan spanduk kain dan banner di sisi kiri dan kanan jalan.

"Kami menertibkan sekaligus membersihkan puluhan spanduk yang melintang di sepanjang jalan dan ini akan dilakukan secara terus-menerus," kata dia.

Oki memastikan kegiatan operasi penertiban spanduk berjalan secara rutin dengan menyasar sejumlah titik keramaian jalan di wilayah Tangsel. Selama bulan Ramadhan ini diketahui Satpol PP Tangsel telah melakukannya secara berkelanjutan.

Menurut catatannya, dengan dilakukan operasi tersebut, para pemilik spanduk jadi mau membayar pajak. "Kegiatan penertiban reklame yang dilakukan dalam beberapa minggu ini telah membuahkan hasil. Para pemilik reklame berbondong-bondong segera membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel yang terhitung mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah," terangnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement