Selasa 03 May 2022 03:05 WIB

Kudus akan Batasi Jumlah Pengunjung Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

Kapasitas kunjungan tempat wisata yang diizinkan di Kudus 50 persen

Red: Nur Aini
Warga berwisata rohani di Masjid Menara Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/4/2022). Masjid ini dipercaya merupakan peninggalan salah satu Wali Songo, yakni Sunan Kudus. Masjid yang didirikan sekitar abad 15 atau 16 Masehi ini merupakan potret akulturasi antara Islam dan Hindu. Yang paling ikonik dari masjid ini adalah adanya menara setinggi 18 meter berbahan batu bata. Selain berwisata melihat Masjid Menara Kudus, wisatawan juga berziarah ke makam Sunan Kudus di belakang masjid.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga berwisata rohani di Masjid Menara Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/4/2022). Masjid ini dipercaya merupakan peninggalan salah satu Wali Songo, yakni Sunan Kudus. Masjid yang didirikan sekitar abad 15 atau 16 Masehi ini merupakan potret akulturasi antara Islam dan Hindu. Yang paling ikonik dari masjid ini adalah adanya menara setinggi 18 meter berbahan batu bata. Selain berwisata melihat Masjid Menara Kudus, wisatawan juga berziarah ke makam Sunan Kudus di belakang masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperbolehkan tempat wisata di kota ini untuk buka selama libur Lebaran. Pembukaan tempat wisata itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas pengunjungnya.

"Karena Kabupaten Kudus masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 level dua, maka kapasitas pengunjung yang diperbolehkan di setiap objek wisata 50 persen," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, baru-baru ini.

Baca Juga

Untuk memastikan pengunjung dalam kondisi sehat, maka di pintu masuk disediakan petugas untuk mengecek suhu tubuh pengunjung serta memastikan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Ia juga meminta setiap objek wisata untuk menyiapkan barcode pedulilindungi di pintu masuk sebagai upaya mengecek kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19 untuk setiap pengunjung, terutama di objek-objek wisata religi di Kudus. Temuan kasus Covid-19 di Kudus saat ini melandai, tetapi masyarakat tetap harus waspada, salah satunya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah menambahkan bahwa semua pelaku wisata di Kudus sudah diberikan surat edaran terkait standar operasional prosedur yang harus dilaksanakan selama menyambut lonjakan pengunjung saat libur Lebaran pada masa pandemi. Untuk mengantisipasi antrean pengunjung, maka pihak pengelola wisata diminta menyiapkan lahan parkir yang mencukupi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement