REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat penerimaan pajak dari pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada kuartal I 2022 di NTT mencapai Rp 14,6 miliar.
"Pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela oleh wajib pajak di NTT semakin meningkat dari sebelumnya pada Februari dengan sebesar Rp 6,41 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Catur Ariyanto Widodo di Kupang, Jumat (22/4/2022).
Ia mengatakan, hal itu berkaitan dengan realisasi pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela pajak di NTT selama kuartal I 2022. Catur menjelaskan penerimaan pajak dari pemanfaatan PPS sebesar Rp 14,6 miliar berasal dari sebanyak 256 wajib pajak.
Penerimaan ini berkontribusi terhadap realisasi realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Maret 2022 tercatat sebesar Rp 378,58 miliar. Total penerimaan pajak ini setara dengan 87,84 persen dari target pendapatan atau terkoreksi menurun 15,44 persen year on year (yoy) yang didorong salah satunya oleh komponen PPN Dalam Negeri sebesar 48,76 persen.
Catur menjelaskan penurunan penerimaan pajak antara lain disebabkan adanya kenaikan restitusi PPh Non Migas dan PPN Dalam Negeri. Selain itu realisasi penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Maret 2022 yang belum setinggi penyerapan pada periode yang sama tahun 2021.
"Serta juga tidak adanya penerimaan yang carry over dari proyek seperti yang terjadi di tahun 2021 menyebabkan penerimaan pajak di bawah target," kata dia.