Jumat 22 Apr 2022 01:05 WIB

Pemkot Jakpus Segera Hapus Satu RW di Kelurahan Duri Pulo

Penghapusan RW di Duri Pulo lantaran terdiri tiga RT dari syarat minimal delapan RT.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aspem Jakpus Denny Ramdhany bersama Lurah Duri Pulo Suyono membahas penghapusan satu RW yang tak memenuhi persyaratan jumlah minimal kepala keluarga.
Foto: Dok Pemkot Jakpus
Aspem Jakpus Denny Ramdhany bersama Lurah Duri Pulo Suyono membahas penghapusan satu RW yang tak memenuhi persyaratan jumlah minimal kepala keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) segera menghapus satu RW, yakni RW 06 di Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir karena tidak memenuhi persyaratan jumlah minimal kepala keluarga (KK). Asisten Pemerintah (Aspem) Jakpus Denny Ramdhany menjelaskan, penghapusan RT tersebut dari wilayah administrasi karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang pedoman RT-RW.

"Hasil data kelurahan yang melakukan inventarisasi di wilayah RW 06 tinggal tiga RT terdiri dari RT 1, 2, dan 5," kata Denny saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Menurut Denny, sesuai Pasal 5 Pergub Nomor 171 Tahun 2016, persyaratan wilayah menjadi RT yakni harus terdiri dari 80 KK sampai dengan 160 KK. Sedangkan untuk RW minimal terdiri dari delapan RT sampai 16 RT. Adapun penghapusan di RW 6 Kelurahan Duri Pulo dilakukan karena di RT 1 tinggal tiga rumah yang terdiri dari enam KK, RT 2 ada satu rumah yang terdiri dari enam KK, dan RT 5 tinggal empat rumah yang terdiri dari sembilan KK.

Dia menjelaskan, lurah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap RT dan RW tersebut. Nantinya, warga setempat digabungkan dengan RT-RW terdekat. "Karena di sana ada aliran dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan, manakala tidak memenuhi syarat maka ada pelanggaran hukum," kata Denny.

Lurah Duri Pulo Suyono menyatakan, urusan administrasi dan surat-surat akan langsung diarahkan ke kelurahan per 1 Mei 2022. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ada, ketua RT dan RW masih memegang jabatan sampai 2023.

Namun, terdapat poin yang menerangkan jika terdapat kekeliruan atau kesalahan, akan dilakukan perbaikan. "Setelah dihapus secara permanen, nanti akan ditunjuk caretaker (pejabat sementara) untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat," kata Suyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement