REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Kesehatan Kota Padang mengeluarkan surat edaran terkait penjualan produk makanan dan minuman serta parcel menyambut Lebaran 1443 H.
Kepala Dinas Kesehatan Padang, Srikurnia Yati mengatakan, surat edaran tersebut untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat dari produk pangan yang tidak layak konsumsi.
“Ini sebagai upaya kita memberikan keamanan dan perlindungan masyarakat dari produk pangan atau parcel yang tidak memenuhi syarat,” kata Srikurnia Yati, Kams (21/4/2022).
Dalam surat edaran tersebut, pemilik swalayan, supermarket, toko makanan, minimarket, dan usaha sejenis lainnya diminta agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang kadaluarsa. Kemudian, tidak menjual produk makanan dan minuman yang belum mempunyai izin edar seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan makanan pabrikan dari BPOM.
Selain itu, swalayan juga diminta tidak menjual produk makanan dan minuman yang izin edarnya tidak berlaku atau nomor PIRT harus 15 digit. Lalu, tidak menjual produk makanan dan minuman yang basi atau dengan kemasan yang telah rusak serta tidak menjual minuman beralkohol.
"Jika ada produk makanan dan minuman yang dijual kadaluarsa, kemasannya rusak atau tidak layak konsumsi, sanksinya bisa pidana penjara," ujar Yati.
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemko Padang lanjut Yati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, Peraturan Kepala BPOM RI No. 22 Tahun Nomor 18 tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Perda Padang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Padang.