Kamis 21 Apr 2022 19:24 WIB

Wagub Jabar Siap Terima Aduan Soal THR

Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum siap menerima aduan terkait pencairan THR.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum siap menerima aduan terkait pencairan THR.
Foto: istimewa
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum siap menerima aduan terkait pencairan THR.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan agar semua perusahaan di Jabar membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, THR kepada pekerja harus dibayarkan secara penuh.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, pemerintah telah membuat aturah bahwa pembayaran THR tidak boleh lagi dilakukan dengan dicicil seperti tahun lalu. Sebab, saat ini perekonomian dinilai sudah mulai berjalan normal.

Baca Juga

"Karena itu, kami ingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menyiapkan THR. Mumpung masih ada waktu," kata Uu usai mengunjungi PT Changshin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).

Ia mengingatkan, pembayaran THR paling telat dilakukan pada H-7 Idulfitri. Apabila THR tak dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Uu menambahkan, Pemprov Jabar juga akan membuat posko pengaduan terkait pelanggaran THR. Sebab, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal dalam pembayaran THR.

"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak masalah. Bisa lewat telepon maupun media sosial saya. Saya akan tindaklanjuti," kata dia.

Uu mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menaati aturan terkait pembayaran THR. Ia juga meminta para pekerja untuk melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement