Kamis 21 Apr 2022 14:04 WIB

Wali Kota Kendari Imbau Warga Muslim Bayar Zakat Lebih Awal

Warga yang terbiasa mengonsumsi beras premium bisa zakat uang setara Rp 37 ribu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Panitia  menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021).
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Panitia menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengimbau warga Muslim di wilayahnya membayar zakat fitrah lebih awal untuk memudahkan panitia menyalurkan zakat secara merata kepada orang-orang yang berhak menerimanya. "Kaum Muslimin, bisa menunaikan zakat di awal waktu karena kita berharap ini bisa didistribusikan lebih merata," kata Sulkarnain di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/4/2022).

"Membayar zakat itu kan kewajiban setiap umat Muslim, jadi silakan (membayar zakat), dan tentu kami imbau disalurkan secara merata, jangan menumpuk di satu tempat, supaya semua masyarakat kita yang berhak menerima itu bisa merasakan," kata Sulkarnain menambahkan.

Dia mengemukakan, apabila warga lebih awal membayar, panitia penyaluran zakat punya waktu lebih longgar untuk membagikan zakat kepada warga yang berhak. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan acuan besaran zakat Fitrah berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan dalam rapat panitia Hari Besar Islam bersama Majelis Ulama Indonesia, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kendari.

Besaran zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ditetapkan untuk lima kategori bahan pangan pokok. Zakat fitrah bagi warga yang biasa mengonsumsi beras premium pandan wangi atau beras sejenis sebanyak 3,5 liter beras atau uang Rp 37 ribu per jiwa dan bagi warga yang biasa mengonsumsi beras Kepala atau beras sejenis sebanyak Rp 3,5 liter beras atau uang Rp 33 ribu per jiwa.

Warga yang biasa mengonsumsi beras Ciliwung atau beras dengan kualitas setara wajib membayar zakat Fitrah berupa uang Rp 30 ribu atau 3,5 liter beras per jiwa dan warga yang biasa mengonsumsi beras Dolog atau beras sejenis zakat Fitrah-nya bisa berupa 3,5 liter beras atau uang Rp 27 ribu per jiwa.

Bagi warga yang sehari-hari mengonsumsi sagu, jagung, atau ubi sebagai makanan pokok, zakat Fitrah-nya sebanyak 3,5 liter atau uang Rp 20 ribu per jiwa. Warga bisa membayar zakat fitrah sesuai dengan bahan pangan pokok yang sehari-hari dikonsumsi," kata Amri.

Kepala Baznas Kota Kendari Amri Natsir melanjutkan, acuan besaran zakat fitrah yang disepakati tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Hal itu karena ada kenaikan harga bahan pangan pokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement