Kamis 21 Apr 2022 12:43 WIB

Satpam di Bogor Ditangkap Usai Lakukan Pelecehan Seksual

Aksi satpam lakukan pelecehan seksual begal payudara terekam kamera CCTV

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Penangkapan (ilustrasi). Seorang petugas keamanan atau satpam berinisial RR (26 tahun) ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran melakukan pelecehan seksual begal payudara, terhadap korban berinisial IN (36 tahun).
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi). Seorang petugas keamanan atau satpam berinisial RR (26 tahun) ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran melakukan pelecehan seksual begal payudara, terhadap korban berinisial IN (36 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang petugas keamanan atau satpam berinisial RR (26 tahun) ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran melakukan pelecehan seksual, terhadap korban berinisial IN (36 tahun). RR ditangkap usai korban melapor, bahkan pelecehan seksual RR terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan aksi begal payudara yang dilakukan RR terjadi pada Rabu (20/4), di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mbah Dalem, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Baca Juga

“Benar Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota telah mengungkap kasus perbuatan cabul atau dengan sengaja merusak kesopanan di depan umum pada Rabu (20/4),” kata Dhoni, Kamis (21/4/2022).

Dhoni menjelaskan, awal kejadian ketika korban IN dan seorang saksi berinisial K sedang berjalan di TKP. Saat itu keduanya hendak menjemput anak di sekolah.

Namun, kata Dhoni, secara tiba-tiba ada sepeda motor berplat nomor polisi B 6272 EV yang dikendarai tersangka memepet korban, kemudian pelaku melecehkan secara seksual korban IN.

Pada Kamis (21/4), polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/469/IV/2022/SPKT/ POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 21 April 2022. Kasus itu juga terekam kamera CCTV di sekitar TKP dan viral di media sosial Instagram.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya di KelurahanTegalega, Kecamatan Bogor Tengah dan saat ini masih proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota,” katw Dhoni.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, menambahkan polisi mengidentifikasi dengan melalukan olah TKP dan mencari petunjuk CCTV dari TKP. 

“Usai melakukan pemeriksaan diduga pelaku, kami lakukan penyidikan dan melalukan penahanan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau 281 KUHP. Tentang  Perbuatan cabul atau perbuatan menyerang kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement