Kamis 21 Apr 2022 08:59 WIB

YKMI Minta Pemerintah Taati Putusan Vaksin yang Dikabulkan MA

Putusan MA merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menyuntikan vaksin booster kepada warga di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Ahad (17/4/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyuntikan vaksin booster kepada warga di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Ahad (17/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Vonis teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 tersebut diputus MA pada Kamis (14/4/2022).

Adapun susunan majelis hakim yang membuat putusan adalah Supandi sebagai hakim ketua, serta Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai hakim anggota. Kuasa hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar mengatakan, vonis MA berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.

"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini," kata Ahsani saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Rabu (20/4) malam WIB.

Ahsani menyampaikan tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada umat Islam. "Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak (ada sertifikat) halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut," tegasnya lagi.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menambahkan dengan adanya putusan MA, tidak ada lagi multitafsir. Hal itu merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal. "Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin boster yang halal kepada pemudik, toh vaksinnya ready dan siap," ucapnya.

Amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 MA menyatakan Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia," demikian salinan putusan MA yang diterima wartawan pada Rabu (20/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement