Rabu 20 Apr 2022 17:31 WIB

Tradisi Syawalan, Warga Pekalongan Dilarang Terbangkan Balon Udara Liar

Balon udara liar membahayakan penerbangan dan keselamatan jiwa manusia.

Polisi menyita balon udara yang akan diterbangkan oleh warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad (31/5/2020). Petugas gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP merazia warga yang akan menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan lalu lintas udara. Dalam razia tersebut petugas menyita 15 balon udara dan ratusan petasan. Tradisi Syawalan, Warga Pekalongan Dilarang Terbangkan Balon Udara Liar
Foto: ANTARA /Harviyan Perdana Putra
Polisi menyita balon udara yang akan diterbangkan oleh warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad (31/5/2020). Petugas gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP merazia warga yang akan menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan lalu lintas udara. Dalam razia tersebut petugas menyita 15 balon udara dan ratusan petasan. Tradisi Syawalan, Warga Pekalongan Dilarang Terbangkan Balon Udara Liar

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah melarang warga menerbangkan balon udara liar dalam perayaan tradisi Syawalan. Kegiatan itu dapat membahayakan penerbangan dan keselamatan jiwa manusia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Pekalongan Sriyana mengatakan saat ini pemkot bersama TNI dan polisi akan mengintensifkan operasi pada sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat pembuatan balon udara.

Baca Juga

"Kami segera melakukan operasi bersama TNI, Polri, camat, lurah, dan organisasi perangkat daerah lainnya untuk mencegah balon udara diterbangkan pada sejumlah titik yang diduga sebagai tempat pembuatan balon udara," katanya, Rabu (20/4/2022).

Balon udara yang diterbangkan itu berukuran besar. Balon udara dapat terbang memanfaatkan udara panas hasil pembakaran tungku berbahan bakar yang dibawa di dalam suatu wadah menyerupai kantong di bagian bawah balon udara itu.

Balon udara itu dapat terbang hingga ketinggian ribuan meter dari permukaan tanah dan menjelajah jauh mengikuti arus angin sehingga bisa membahayakan pesawat terbang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Menurut dia, tradisi menerbangkan udara selain akan membahayakan jalur penerbangan juga berpotensi menimbulkan kebakaran rumah dan penyebaran Covid-19.

"Balon udara yang diterbangkan, jika jatuh ke rumah penduduk bisa menimbulkan kebakaran. Demikian pula, pembuatan balon udara akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19," katanya.

Sriyana mengatakan saat ini kondisi wilayah daerah masih terkendali, namun ia tetap siaga mencegah warga membuat balon udara yang bisanya diterbangkan pada saat tradisi Syawalan atau tujuh hari setelah Lebaran. Operasi gabungan itu akan dilaksanakan selama satu bulan karena menerbangkan balon udara dan petasan bisa menimbulkan hal yang buruk dan membahayakan.

"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kami berharap warga ikut menciptakan situasi kondusif pada saat dan usai Lebaran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement