Rabu 20 Apr 2022 11:25 WIB

Kejakgung Terima Limpahan Berkas Perkara Doni Salmanan

Jaksa dalam 7 hari akan menentukan berkas perkara dinyatakan lengkap atau tidak.

Tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan tindak pidana kabar bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Bareskrim Polri atas tersangka Doni Salmanan yang dikirim pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

Ketut menjelaskan, tersangka Doni Salamanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Setelah menerima berkas perkara itu, lanjutnya, tahap selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkapatau belum secara formil maupun materiil (P-18).

Baca Juga

"Jaksa peneliti punya waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P-19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I kasus berita bohong dan menyesatkan melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan (DS) ke Kejaksaan Agung. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik melakukan penyelidikan intensif untuk kemungkinan tersangka lain yang diduga terkait dengan Doni Salmanan, dengan memeriksa sedikitnya 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

"Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait dengan tersangka DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," kata Gatot di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Dalam perkembangan terakhir, barang bukti hasil penyitaan dalamperkara itu adalah tas tangan pria merk Dior dari Atta Halilitar pada 17 Maret, uang tunai senilai Rp 10 juta dari Rizky Billar pada 22 Maret, dan uang tunai Rp 1 miliar dari tersangka Doni Salmanan pada 25 Maret. Kemudian, penyidik juga menyita uang senilai senilai Rp 750 juta dan Rp 300 juta dari paguyuban Jabar Quick Response pada 25 Maret serta dari Reza "Arap" Oktovian senilai Rp 950 juta pada 28 Maret.

Penyidik belum merinci nominal sementara aset yang disita dari kasus Doni Salmanan, termasuk aset berupa bangunan, tanah, dan kendaraan mewah. Pada Selasa (15/3/2022), penyidik menyita sejumlah aset pria yang mengaku crazy rich asal Bandung tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex. 

Nominal sementara Doni Salmanan yang disita polisi mencapai mencapai Rp 64 miliar dan juga uang tunai senilai Rp 3,3 miliar. Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita ialah dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antaranya bermerk Porsche dan Lamborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement