Rabu 20 Apr 2022 07:26 WIB

Adendum Mudik: Pintu Masuk PPLN Ditambah, Pemudik di Bawah 18 Tahun tak Perlu Booster

Pintu masuk negara tambahan yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas.

Sejumlah pemudik mengaku memilih mudik lebih awal selain menghindari kepadatan lalu lintas juga mengantisipasi adanya kenaikan harga tiket bus pada arus mudik Ramadhan 1443 Hijriah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah pemudik mengaku memilih mudik lebih awal selain menghindari kepadatan lalu lintas juga mengantisipasi adanya kenaikan harga tiket bus pada arus mudik Ramadhan 1443 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono

Pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang datangnya periode mudik lebaran Idulfitri. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian ini melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

Baca Juga

"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/4/2022).

Untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Penambahan opsi testing menggunakan antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Sementara pada pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. Yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.

"Terima kasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian Covid-19," tambah Wiku.

Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berstatus PPKM level 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan Covid-19.

"Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali," harap Wiku.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin juga memastikan anak-anak usia di bawah 18 tahun diperbolehkan untuk mudik lebaran 2022. Budi mengatakan, bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

“Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun. Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah dua kali," kata Budi.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan. Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement