Selasa 19 Apr 2022 22:15 WIB

Disnakertrans Sulsel: THR Tak Bisa Dicicil Tahun Ini

Ada 11 kasus terlaporkan terkait pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri 2021 lalu.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi buruh pabrik. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menegaskan THR (Tunjangan Hari Raya) tidak bisa dicicil jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi buruh pabrik. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menegaskan THR (Tunjangan Hari Raya) tidak bisa dicicil jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menegaskan THR (Tunjangan Hari Raya) tidak bisa dicicil jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sebab, ekonomi dinilai telah kembali membaik.

"Tahun lalu bisa dicicil, tahun ini tidak bisa dicicil. Semua perusahaan harus membayar THR pada H-7 Lebaran karena berdasarkan kajian Kementerian Ketenagakerjaan, ekonomi sudah pulih, sudah bisa dibayar tenaga kerja sekaligus," kata Plt. Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mencatat 11 kasus terlaporkan terkait pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri 2021 lalu. Pelaporan ini telah diselesaikan.

Mulai Senin (18/4/2022), Dinas Ketenagakerjaan mulai membuka posko pengaduan pembayaran TH di Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang bertengger di Jalan Perintis Makassar. "Kita menunggu laporan, ada posko sudah dibuat, jika ada yang merasa belum dibayar, atau semacam sudah dapati penyampaian bahwa perusahaan tidak bisa bayar, silahkan melapor," ujar Darmawan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada tahun ini tidak boleh bertahap atau dicicil. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalamnya tertulis bahwa pembayaran THR jelang Idul Fitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement