Senin 18 Apr 2022 15:45 WIB

DKI Jakarta Rampungkan Peraturan Kepala Daerah Soal THR

Perkada soal THR disebut tidak akan memakan banyak waktu

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
Foto: Dok pribadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Hal itu, kata dia, sesuai dengan imbauan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar segera diselesaikan.

“Iya, sudah diingatkan juga oleh pak Mendagri, pak Tito, agar setiap daerah kami segera melaksanakan itu. Insya Allah ya (cepat selesai)” kata Riza kepada awak media di Balai Kota DKI, Senin (28/4/2022).

Baca Juga

Menurutnya, penyelesaian Perkada terkait THR tidak akan memakan banyak waktu. Hal itu sebab, selalu dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan yang ada.

“Kalau perkada tidak sulit. Itu kan sudah ada, sudah rutin dibuat setiap tahun jadi tidak sulit,” katanya.

Riza menambahkan, pembayaran THR bagi ASN/PNS DKI Jakarta telah diatur sedemikian rupa dan diupayakan tersalur sebelum Lebaran Idul Fitri 2022. Walaupun, katanya, diatur sesuai ketentuan H-7 sebelum Lebaran.

“H-7 sudah bisa mudah-mudahan ya,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pemerintah memutuskan jika tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan wajib dibayarkan. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement