Ahad 17 Apr 2022 11:05 WIB

Viral Nyanyi Indonesia Raya Sebelum Tarawih, Ini Komentar Wagub Jabar

Wagub Jabar sebut ada penempatan yang salah dalam lagu Indonesia Raya sebelum tarawih

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan ada penempatan yang salah dalam viral lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebelum shalat tarawih.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan ada penempatan yang salah dalam viral lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebelum shalat tarawih.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Viral video berdurasi 2 menit 7 detik di media sosial, menampilkan jemaah masjid berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya. Jemaah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia itu dipimpin seorang pria mengenakan baju Koko berwarna putih sebalum melaksanakan ibadah solat tarawih.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), yang juga Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menilai menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah Shalat Tarawih dirasa kurang pas.

Baca Juga

"Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan shalat tarawih. Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atau tidaknya, tetapi takut 'Ihanah,' artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada shalat tarawih adalah ibadah mahdhah," kata Uu.

Hal ini, kata Uu, berbeda dengan sebelum shalat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan. "Tapi itu sah," katanya.

Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut Uu tidak elok.

"Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagu Indonesia Raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat shalat tarawih," paparnya.

Hal itu, kata dia, berbeda dengan kegiatan tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Quran, Isra Miraj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.

Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi-nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan 'alatu-lahwi' atau alat musik yang dilarang dalam Islam.

Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji-pujian terhadap Allah SWT, Shalawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta keislaman.

Begitu juga, kata dia, lagu Kebangsaan, bisa saja. Namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah shalat, dinilai kurang cocok. Ke depan, Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, untuk mengingatkan jamaah agar tidak melakukan kegiatan di luar norma dan adab di masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement