Ahad 17 Apr 2022 06:02 WIB

Pelanggan PT KAI Daop 8 Surabaya Usia 6 Sampai 18 Tahun Harus Perhatikan Syarat Ini

Pelanggan PT KAI Daop 8 usia 6-18 tahun harus memperhatikan persyaratan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas medis memberikan layanan tes diagnostik cepat (rapid test) antigen di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur. Pelanggan PT KAI Daop 8 usia 6-18 tahun harus memperhatikan persyaratan.
Foto: ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA
Petugas medis memberikan layanan tes diagnostik cepat (rapid test) antigen di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur. Pelanggan PT KAI Daop 8 usia 6-18 tahun harus memperhatikan persyaratan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 Surabaya menetapkan aturan persyaratan untuk pelanggan usia enam sampai 18 tahun. Hal ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Aturan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan penetapan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari. Masa tersebut dimulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022.

Baca Juga

KAI Daop 8 Surabaya mencatat tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, penumpang anak usia 6 sampai 18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.

Apabila sudah vaksin kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara itu, yang baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. "Namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah," kata Luqman.

Untuk penumpang anak usia di bawah 6 tahun, mereka tidak wajib vaksin. Penumpang kategori ini juga tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19. Namun mereka wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata dia.

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, KAI Daop 8 Surabaya masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu. Adapun stasiun-stasiun yang menyediakan layanan ini antara lain Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Bojonegoro dan Stasiun Babat.

Kemudian Stasiun Lamongan, Stasiun Mojokerto, Stasiun Wonokromo, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Kepanjen dan Stasiun Wlingi. Luqman Arif juga mengimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket. Kemudian juga diminta melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement