Ahad 17 Apr 2022 04:16 WIB

Satpol PP Kota Padang Sita Tabung Gas Rumah Makan yang Jualan pada Siang Hari

Ada enam pedagang yang tabungnya disita Satpol PP

Rep: Febrian Fachri / Red: Nur Aini
Petugas Satpol PP Kota Padang, ilustrasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan pihaknya terpaksa menyita tabung gas milik rumah makan yang masih nekat berjualan di siang hari.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas Satpol PP Kota Padang, ilustrasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan pihaknya terpaksa menyita tabung gas milik rumah makan yang masih nekat berjualan di siang hari.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan pihaknya terpaksa menyita tabung gas milik rumah makan yang masih nekat berjualan di siang hari. Mursalim menyebut ada enam pedagang yang tabungnya diamankan petugas.

Dia menyebut sebelumnya para pedagang sudah diberi peringatan secara humanis tapi tetap tidak mengindahkan.

Baca Juga

"Sudah kita teguran, beralasan tidak tahu ada edaran dan kita berikan surat edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispar-pdg2022, namun pemilik masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan minum pada siang hari di sana," kata Mursalim, Sabtu (16/4/2022).

Sebanyak enam unit tabung gas diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan pemilik diberi surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.

"Pemilik rumah makan tersebut akan kita berikan pembinaan di mako sesuai aturan," ujar Mursalim.

Mursalim meminta agar masyarakat mematuhi aturan berjualan makanan di Kota Padang selama bulan suci Ramadhan. Menurut dia Pemko Padang tidak melarang berjualan di bulan puasa. Hanya saja baru boleh buka pada sore hari. Hal itu supaya masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tentram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement