Kamis 14 Apr 2022 15:47 WIB

Ini Merek Migor Kemasan Botol yang Dioplos dari Minyak Curah di Banjarnegara

Pelaku diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp 5.300 per botolnya.

 Kantong plastik berisi minyak goreng curah terlihat di pasar tradisional di Bogor, 24 Maret 2022. Indonesia, produsen minyak sawit terbesar dunia, dilanda kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan kenaikan harga eceran minyak goreng kemasan. minyak.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Kantong plastik berisi minyak goreng curah terlihat di pasar tradisional di Bogor, 24 Maret 2022. Indonesia, produsen minyak sawit terbesar dunia, dilanda kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan kenaikan harga eceran minyak goreng kemasan. minyak.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus seorang warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pengoplos minyak goreng curah yang dijual kembali dalam bentuk kemasan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora dalam siaran pers di Semarang, Kamis (14/4/2022), mengatakan, tersangka FS diamankan petugas pada dini hari tadi berdasarkan serangkaian penyelidikan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi tentang banyaknya botol kosong tanpa merek di sekitar rumah tersangka."Dari penyelidikan diketahui FS memroduksi minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah," katanya.

Baca Juga

Botol-botol minyak goreng tersebut, kata dia, kemudian ditempeli label merek Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas. FS yang ditangkap aparat kepolisian kemudian dimintai keterangan di Mapolres Banjarnegara.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan, kata dia, tersangka membeli minyak goreng curah dengan harga Rp380 ribu untuk setiap 25 kg.Minyak goreng tersebut kemudian dimasukkan dalam botol berukuran 1 liter untuk dijual dengan harga Rp20.500.

Pelaku diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp5.300 per botolnya.Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 36 dus minyak goreng dalam kemasan botol ukuran 1 liter, sebuah drum minyak kosong berukuran 200 liter, serta ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement