Rabu 13 Apr 2022 20:28 WIB

Wali Kota Kediri Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Pakai mobil dinas, tidak apa-apa yang penting dirawat dan bensin bayar sendiri.

Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Wali Kota Kediri, Jawa Timur Abdullah Abu Bakar mengizinkan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran 2022 dengan pertimbangan lebih terawat dan mengantisipasi kerusakan. "Kalau saya pribadi boleh untuk mudik. Mobil dinas itu kalau tidak dipakai harus diletakkan di tempat yang benar supaya tidak rusak," katanya di Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022).

Ia mengatakan, mobil dinas harus tetap dirawat sesuai dengan tanggung jawab dari pegawai tersebut. Jika tidak dimanfaatkan untuk mudik, diharapkan bisa ditempatkan di lokasi yang aman dan tidak di tepi jalan, guna mengantisipasi tindak kriminal seperti kejadian kaca pecah. "Yang penting dirawat dan bensin bayar sendiri, tidak apa-apa," katanya.

Baca Juga

Walaupun secara pribadi membolehkan mobil dinas untuk dimanfaatkan mudik Lebaran 2022, Wali Kota menegaskan akan tetap mengikuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan kebijakan mobil dinas di Lebaran 2022 ini. "Tergantung aturan dari Mendagri juga dan yang penting dirawat," kata Abdullah Abu Bakar.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

PPDN yang dimaksud itu seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Dalam SE tersebut dicantumkan tujuh protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama perjalanan mudik. Di antaranya menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Pemudik juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Pemkot Kediri juga tidak memberlakukan karantina bagi pemudik yang datang ke Kota Kediri. Dengan persyaratan mereka harus sudah ikut vaksinasi Covid-19 ditambah dengan booster Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement