REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang PPKM di wilayah luar Jawa Bali mulai 12 April hingga 25 April 2022 mendatang. Perpanjangan PPKM luar Jawa Bali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terjadi perbaikan level daerah di luar Jawa Bali dibandingkan sebelumnya."Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik," ujar Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan persnya, Senin (11/4).
Dalam perubahan Inmendagri kali ini, terdapat penurunan signifikan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah."Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4," katanya.
Hampir semua provinsi luar bali, terdapat kabupaten/kotanya di level 1. Hanya tiga provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di level 1.
Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah dimana untuk Level 3 maksimal 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.
"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Safrizal.
Untuk pengaturan jam operasional ada penyesuaian yaitu untuk jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara untuk pengaturan operasional pada Bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.
Senada dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga, khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan.