Ahad 01 May 2022 09:09 WIB

Sebanyak 4.962 Instansi Telah Manfaatkan Data Dukcapil Kemendagri

Data Dukcapil Kemendagri digunakan untuk keperluan pelayanan publik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP (ilustrasi)
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 4.962 lembaga telah menjalin kerja sama untuk memanfaatkan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K), Akhmad Sudirman Tavipiyono, mengatakan kerja sama pemanfaatan daya ini untuk keperluan pelayanan publik.

"Sudah banyak lembaga yang bekerja sama untuk memanfaatkan data Dukcapil untuk keperluan pelayanan publik. Data terakhir sudah 4.962 lembaga yang menjalin kerja sama," kata Tavip dalam keterangannya, Senin (11/4).

Baca Juga

Tavip mengungkapkan, beberapa pengguna data Dukcapil yang sudah bekerja sama antara lain seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, aplikasi Pedulilindungi, dan masih banyak lagi lainnya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat membuka acara mengatakan, semangat untuk membenahi pelayanan adminduk harus terus meningkat.

Zudan pun meminta agar Disdukcapil kabupaten/kota terus mengikuti kegiatan pelayanan dukcapil setiap pekan, sehingga persepsi masyarakat terhadap Dukcapil itu layanannya mudah.

"Untuk itu diperlukan komunikasi publik terus menerus. Jangan bosan," kata Zudan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement