REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung meminta mahasiswa tidak melakukan tindakan anarkis saat melakukan aksi unjuk rasa. Polda meyakini kebebasan menyampaikan aspirasi diatur dalam konstitusi.
“Sampaikan secara musyawarah dan mufakat, jangan sampai nanti aksi demo berakhir anarkis, apalagi kita masih dalam bulan suci Ramadhan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Ahad (10/4/2022).
Menurut dia, NKRI dikenal dengan negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam aksi mahasiswa pada Senin (11/4/2022), kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasinya harus saling hormat menghormati dan menghargai.
“Namun jika pengunjuk rasa yang melakukan aksi berakhir anarkis, maka akan diproses tindak pidana,” kata Pandra.
Ia mengatakan, polisi akan mengawal aspirasi mahasiswa agar sesuai dengan aturan. Selain itu, mahasiswa harus selalu mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak terjadi penyebaran wabah penyakit pada masa pandemi Covid-19.
Ia berharap mahasiswa dalam melakukan aksinya bersikap santun dan tidak mudah terprovokasi sehingga tidak dapat mudah ditunggangi pihak lain. "Aspirasi sudah mewakili, dan jangan sampai lagi ke Jakarta,” kata dia.
Mengenai beredarnya video dengan narasi mahasiswa yang akan ke Jakarta diminta polisi balik kanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno membantahnya. Menurut dia, video tersebut hoaks, yang berisi antrean bus saat penyekatan pandemi Covid-19 pada arus mudik tahun 2021.
“Video itu benar ada, tapi sudah lama, saat penyekatan pandemi Covid-19 tahun 2021. Tapi, bukan bus mahasiswa. Dimodifikasi, ditambah narasi, seolah-olah polisi menghalangi mahasiswa,” kata Hendro.