Ahad 10 Apr 2022 16:31 WIB

Polda Sulbar Tangkap Pelaku Penimbun 6,2 Ton Solar Bersubsidi

Ketiga pelaku terancam penjara maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi
Foto: Antara
Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU--Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus penimbunan solar bersubsidi. Sebanyak 6,2 ton solar bersubsidi diamankan bersama tiga pelaku.

"Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Ahad (10/4/2022).

Baca Juga

Penangkapan, katanya, berlangsung di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Kecamatan Kalluku, Kabupatan Mamuju, pada Sabtu (9/4/2022). Selain menyita barang bukti 6,2 ton solar bersubsidi, personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar menangkap tiga pelaku, yakni FAP (31), UP (35), dan SG (19).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju. Pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu, berawal saat personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar melintas di depan SPBU Kalukku pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 23.00 WITA. Petugas melihat beberapa orang tengah mengisi BBM menggunakan jerigen dan mobil pikap.

Polisi kemudian membuntuti mobil pikap tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang, diduga sebagai tempat penampungan. "Saat dibuntuti, ternyata mobil pikap itu menuju ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar," ujarnya.

"Ketiga orang bersama barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar bersubsidi, lima drum solar, satu unit mobil pikap, dan satu tangki rakitan terbuat dari besi langsung diamankan di Mapolda Sulbar untuk pengembangan lebih lanjut," jelas dia.

Ketiga pelaku, katanya, terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. "Ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujar Syamsu Ridwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement