Sabtu 09 Apr 2022 20:40 WIB

Apindo Jawa Barat Jamin Pembayaran THR 2022 Tepat Waktu

Perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THT tepat waktu dan full.

Puluhan buruh menuntut pembayaran THR. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R
Puluhan buruh menuntut pembayaran THR. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menjamin dan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Tahun 2022 oleh perusahaan yang tergabung di dalam organisasinya, akan dilakukan atau dibayarkan tepat waktu.

"Jadi kalau untuk THR, saya melihatnya semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil. Dan jelasnya itu dibayar tepat waktu, kalau untuk THR," kata Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik di Kota Bandung, Sabtu (9/4/2-22).

Menurut Ning Wahyu Astutik, selama ini perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jawa Barat selalu patuh terhadap aturan yang ada. Sehingga, dipastikan untuk aturan pembayaram THR Lebaran akan sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Dan hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THT tepat waktu dan full," kata dia.

Kalau pun ada perusahaan yang belum dapat membayarkan THR, kata Ning, maka pihaknya akan membantu mencari jalan terbaik, antara perusahaan dan karyawan. "Namun itu tadi, secara umum sudah yakin bahwa akan dibayar tepat waktu, ya," kata dia.

Bagi perusahaan yang mampu, pihaknya mengimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Akan tetapi, Ning mengakui, bahwa saat ini perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, kondisinya baru kembali menggeliat walaupun para pengusaha yang tergabung di Apindo Jawa Barat akan menunaikan kewajibannya.

"Sebenarnya begini, jika kita bicara pengusaha enggak dalam kesulitan, saya bohong juga. Kita baru bangkit, tetapi tidak menghalangi kewajiban kita tepat waktu," kata dia.

Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement