REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menambah sentra vaksinasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Selain sentra vaksinasj di Terminal 3, kini layanan tersebut juga tersedia di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sejak Kamis (7/4/2022) kemarin.
“Sentra vaksinasi booster dibuka di Hall Area Terminal Kedatangan 2 D-E untuk mendukung penumpang pesawat termasuk pada periode Angkutan Lebaran 2022,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (8/4/2022).
Awaluddin menjelaskan, sentra vaksinasi booster di Terminal 2 dibuka setiap hari pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Penumpang yang ingin melakukan booster diimbau datang emlat jam sebelum keberangkatan dan harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua selama minimal tiga bulan.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, Awaluddin memastikan sentra vaksinasi booster juga dibuka di bandara lain yang dikelola AP II. “Kami berharap Angkutan Lebaran dapat berjalan lancar salah satunya didukung sentra vaksinasi booster. AP II mendukung mudik aman dan mudik sehat," ungkap Awaluddin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga melakukan pemeriksaan mengenai kesiapan Bandara Soekarno-Hatta dalam menghadapi angkutan Lebaran 2022. “Peninjauan Bandara Soekarno-Hatta sehubungan dilaksanakannya mudik, yang sudah 2 tahun kita tidak melaksanakan. Kita jauh-jauh hari menyiapkannya, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Muhadjir.
Muhadjir menilai Bandara Soekarno-Hatta menjadi titik sentral dari bandara yang lain. Muhadjir menekankan pentingnya keberadaan sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta guna mendukung penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan.
Saat ini persyaratan penerbangan terbaru rute domestik adalah bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Sementara, bagi yang sudah menjalankan vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu yang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil rapid test antigen yang sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan tes Covid-19 dn vaksinasi namun wajib didampingi orangtua.