Jumat 08 Apr 2022 05:04 WIB

OJK Sulteng: Tidak Usah Bayar Jika Telanjur Pinjam di Pinjol Ilegal

Jika dapat ancaman dari pinjol ilegal, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima aduan dari masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima aduan dari masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar mengatakan, masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika terlanjur meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal tidak terdaftar dan mengantongi izin dari OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat. Sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar hukum.

Atas dasar itu, sambung dia, masyarakat tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal. "Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar," kata Gamal di Kota Palu, Provinsi Sulteng, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga

Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pegawai pinjol ilegal, kata dia, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Aparat bakal memberikan perlindungan bagi para pelapor. "Kepada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal. Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan," ucap Gamal.

Dia menegaskan, pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin terdata dalam laman resmi OJK. Gamal pun meminta masyarakat di seluruh daerah di Provinsi Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet korban untuk meminjam uang. Dia menerangkan, ada beberapa jebakan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal sehingga masyarakat secara tidak sadar, kemudian terlanjur meminjam uang.

"Ada pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang ke rekening masyarakat. Padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke pinjol ilegal," ujarnya.

Gamal menyatakan hal itu terjadi karena masyarakat secara tidak sengaja atau tidak sadar membuka tautan berisi penawaran pinjol ilegal yang masuk ke telepon pintarnya. Baik itu penawaran yang masuk ke pesan singkat atau melalui pesan Whatsaapp (WA).

"Kemudian secara otomatis semua identitas pribadi yang ada dalam smartphone itu terbaca dan dapat diakses oleh pinjol ilegal tersebut dan langsung mentransferkan uang kepada korban karena identitas pribadinya sudah didapat. Padahal penawaran seperti itu dilarang dilakukan oleh pinjol yang legal," kata Gamal.

Jebakan lainnya, kata Gamal, pinjol ilegal kerap mereplikasi atau meniru nama dan menggunakan logo yang sangat mirip dengan pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK untuk beroperasi. Sehingga masyarakat kerap tertipu. Dia menyebut, masyarakat mengira meminjam uang kepada pinjol yang legal, namun ternyata pinjol ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement