Malang - Masyarakat perlu mulai hati-hati bila berkeinginan memberikan sedekah kepada pengemis maupun anak jalanan di Kota Malang. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota Malang tengah menggodok sanksi bagi pemberi sedekah di jalanan.
Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang aturan tersebut sedang digodok.
"Dalam waktu dekat aturan tersebut kita godok. Pasalnya dalam Perda Kota Malang
nomor 9/2013 belum mengatur mengenai pemberian sanksi kepada pemberi sedekan ke anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis belum ada," tegas Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani, Rabu (6/4/2022).
Dengan adanya sanksi tersebut pihaknya berkeinginan supaya masyarakat bisa mengubah pola pikir anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang menggantungkan diri dengan meminta di jalanan.
"Tujuannya agar peminta-minta tidak menjamur di wilayah Kota Malang. Pemberantasannya tidak hanya kepada peminta-minta di jalanan tapi pemberi juga agar masalah ini bisa tertangani dengan baik," imbuh dia.
Tambah dia, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengubah pola pikir anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Mulai dari sosialisasi, pembinaan mental, pemberian wadah untuk berkreasi, dan pemberian pelatihan kerja.
"Contohnya di Kampung Topeng. Sekarang tersisa 33 kepala keluarga, yang menempati Kampung Topeng untuk mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan berkreasi agar mereka tidak turun lagi ke jalan untuk mengemis," tutupnya.