Rabu 06 Apr 2022 21:51 WIB

Tasikmalaya PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Lebih Leluasa

Meski leluasa, aktivitas masyarakat harus tetap menyesuaikan surat edaran yang ada.

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
Kota Tasikmalaya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk periode 5-18 April 2022, setelah pada periode sebelumnya menerapkan PPKM level 3.
Foto: istimewa
Kota Tasikmalaya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk periode 5-18 April 2022, setelah pada periode sebelumnya menerapkan PPKM level 3.

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Kota Tasikmalaya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk periode 5-18 April 2022, setelah pada periode sebelumnya menerapkan PPKM level 3. Dengan turunnya level itu, aktivitas masyarakat di Kota Tasikmalaya akan makin longgar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengatakan, aktivitas masyarakat dapat dilakukan dengan lebih leluasa. Namun, selama Ramadhan, aktivitas masyarakat harus tetap menyesuaikan surat edaran yang ada, yaitu warung makan hanya boleh beroperasi setelah pukul 16.00 WIB. "Jadi sekarang aktivitas masyarakat bisa lebih longgar. Namun selama bulan puasa harus tetap mengikuti surat edaran," kata dia, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Ivan mentatakan, saat ini kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya sudah sangat terkendali. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya per 5 April 2022, kasus aktif di daerah itu berjumlah 82 orang. Dalam sehari terakhir, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya juga tak menemukan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19."Kalau kasus mah sudah mulai landai," kata dia.

Kendati kasus Covid-19 sudah melandai, Ivan mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, vaksinasi juga harus dilaksanakan. 

Ia menjelaskan, saat ini cakupan vaksinasi menjadi salah satu indikator penentuan level PPKM. Untuk bisa menerapkan PPKM Level 1, menurut dia, pelaksanaan vaksinasi, khususnya kepada lansia mesti difokuskan."Untuk masuk ke level 1, vaksinasi dosis kedua harus 70 persen, lalu dosis kedua lansia minimal 60 persen. Kami masih kurang di lansia," kata dia.

Ivan mengajak semua pihak untuk mendorong lansia agar mau vaksinasi. Dengan begitu, Kota Tasikmalaya diharapkan bisa menerapka PPKM level 1. "Ke depan juga pasti cakupan booster akan jadi indikator level. Mangkanya harus digenjot terus," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta Dinas Kesshatan Kota Tasikmalaya untuk tetap melaksanakan vaksinasi salama Ramadhan. Apabila vaksinasi tak bisa dilakukan pada siang hari, dinas kesehatan diminta menyiapkan vaksinasi pada malam hari.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep Hendra, mengatakan, momen Ramadhan memang menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan vaksinasi. Ia mencontohkan, dalam beberapa hari puasa ramadhan, cakupan harian vaksinasi di Kota Tasikmalaya mengalami penurunan."Selama ramadhan, minat untuk vaksinasi tetap ada. Namun memang angkanya mengalami penurunan. Penurunannya bisa mencapai 50 persen dibanding biasanya," kata dia.

Menurut dia, masyarakat umumnya sudah paham bahwa vaksinasi tak membuat ibadah puasa batal. Namun, rata-rata masyarakat tak mau melakukan vaksinasi pada siang hari karena alasan fisik. "Rata-rata masyarakat tak mau karena alasan fisik, apalagi saat puasa takut jadi lemas," kata dia.

Meski terjadi penurunan cakupan vaksinasi harian, Asep mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pelayanan. Apalagi, Wali Kota Tasikmalaya juga sudah menginstruksikam agar vaksinasi tetap dilakukan selama Ramadhan. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melaksanakan vaksinasi pada malam hari.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya per 5 April 2022, cakupan vaksinasi dosis pertama di daerah itu telah mencapai 97,48 persen dari total sasaran sebanyak 560.243 orang. Sementara cakupan vaksinasi dosis kedua telah mencapai 72,42 persen. Sedangkan cakupan vaksinasi dosis ketiga (booster) mencapai 9,46 persen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement