Rabu 06 Apr 2022 10:36 WIB

Pembuatan Paspor di Imigrasi Palembang Meningkat 100 Persen

Pemohon paspor sebagian besar adalah masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Adeb Yoenoes di Kota Palembang.
Foto: Dok Imigrasi
Suasana di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Adeb Yoenoes di Kota Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku yang habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) terus meningkat. Bahkan, sejak sebulan terakhir mengalami peningkatan hingga 100 persen.

"Berdasarkan data pada Februari 2022 permohonan pembuatan paspor tercatat 1.091 orang kemudian Maret meningkat menjadi 2.102 orang," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Adeb Yoenoes di Kota Palembang, Rabu (6/4/2022).

Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tersebut diprediksi pada April 2022 terus meningkat hingga mencapai 3.000 orang. Hal itu melihat data harian pelayanan sekarang ini rata-rata 100 pemohon per hari.

Peningkatan permohonan pembuatan paspor akhir-akhir ini salah satunya dipengaruhi sejak adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan karantina dan PCR bagi jamaah umrah. Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, seperti tidak ada lagi pembatasan jarak, pencabutan kewajiban PCR, dan memakai masker di tempat terbuka.

"Sepertinya sejak adanya kebijakan pelonggaran aturan perjalanan dan kegiatan ibadah umrah, masyarakat Muslim di Sumsel yang merindukan ibadah umrah selama pandemi dua tahun terakhir langsung memanfaatkan kondisi tersebut," ujar Adeb.

Dia menjelaskan, pemohon paspor sebagian besar adalah masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah, baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola biro perjalanan atau perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU). Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Prabumulih, tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi Covid-19.

Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi 'M Paspor' secara daring (online) dengan ketentuan maksimal 100 pemohon per hari. Pelayanan pembuatan paspor dalam masa pandemi Covid-19 tetap dilakukan, namun disesuaikan dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement