Selasa 05 Apr 2022 22:36 WIB

Kejaksaan Limpahkan Kasus Ekspor Minyak Goreng Berkedok Sayuran ke Bea Cukai

Kejati DKI Jakarta tidak menemukan unsur korupsi pada kasus ekspor minyak goreng itu.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak menemukan unsur korupsi terkait penimbunan, dan ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh PT AMJ. Namun begitu, kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu itu. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kasus yang melibatkan PT AMJ tersebut, kini diserahkan penanganannya ke pihak Kepabeanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cuka Tipe A di Tanjung Priok. “Tim penyelidikan Kejati DKI Jakarta menyerahkan penanganan kasus tersebut tersebut kepada penyidik kepabeanan karena dari hasil penyelidikan disimpulkan kasus tersebut bukan peristiwa tindak pidana korupsi. Melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan,” ujar Ashari dalam siaran pers Kejati DKI Jakarta, yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Ashari mengatakan, tim penyidikan dari Kajati DKI Jakarta, resmi melimpahkan kelanjutan penanganan kasus tersebut kepada Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta untuk dilanjutkan ke penyidikan, atau langkah hukum yang lainnya. “Sehingga penanganan pada tahap selanjutnya, tidak lagi menjadi kewenangan penyidik di kejaksaan. Penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidikan di kepabeanan kantor bea dan cukai,” terang Ashari melanjutkan.

Ashari menerangkan, meski tak ditemukan adanya tindak pidana korupsi, tetapi tetap diyakini bahwa adanya perbuatan pidana, dan melawan hukum yang dilakukan pihak PT AMJ dalam melakukan ekspor minyak goreng ke Hongkong. Dari penyelidikan, kata Ashari tim kejaksaan menemukan fakta sejak Juli 2021, sampai Desember 2022, PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan dengan merk Bimoli berbagai ukuran. Jumlahnya sebanyak 13.211 karton, dengan berat total 159.503,4 kiligram (Kg). 

Tujuan ekspor minyak goreng tersebut menuju ke Hongkong, dengan penerima barang Amin Blessing Limited via Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam ekspor tersebut, kata Ashari ditemukan fakta perbuatan tindak pidana, berupa pemalsuan data ekspor minyak goreng. Dikatakan, pihak PT AMJ selaku eksportir melampirkan data ekspor dalam surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari yang seharusnya bertuliskan vegetables oil, atau minyak goreng, menjadi hanya vegetable, yang berarti sayuran.

“Atas pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit kurang lebih sebanyak 13.211 ctn,” begitu kata Ashari. Namun aksi pemalsuan tersebut, dikatakan Ashari, menjadi kewenangan penyidik Bea dan Cukai untuk melanjutkan ke proses hukum.

Kasus yang melibatkan PT AMJ ini, terjadi pada pertengahan Maret 2022 lalu, ketika terjadi kelangkaan dan pelambungan harga komoditas minyak goreng di masyarakat. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menemukan satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan milik PT AMJ di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok. Minyak goreng tersebut, diketahui akan diekpor ke Hongkong. Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta agar kontainer 40 kaki dengan nomor seri BEAU 473739-6 tersebut tidak dipindahtempatkan karena diduga terlibat dalam praktik merugikan perekonomian negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement