Selasa 05 Apr 2022 03:42 WIB

Dampak Pemecatan Terawan: DPR akan Revisi UU Praktik Kedokteran, Usul IDI Dibubarkan

Pengurus PB IDI dicecar Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat, Senin (4/4/2022).

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (tengah) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). RDPU membahas tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia serta masalah pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Foto:

Dalam rapat dengan DPR, Adib Khumaidi juga menegaskan pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tidak terkait dengan Vaksin Nusantara.

"Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, pak TAP ini, tidak ada kaitannya dengan Vaksin Nusantara," kata Adib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Adib menegaskan, dirinya berani menjamin bahwa secara organisasi dan profesi IDI tidak terlibat dalam proses yang berkaitan dengan Vaksin Nusantara. "Memang tidak ada hal yang kaitannya terhadap Vaksin Nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin," ucapnya. 

Ihwal pemecatan Terawan, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Herkutanto menyatakan, bahwa IDI memiliki kewenangan dalam menindak anggotanya yang melanggar disiplin organisasi. 

"Seorang anggota dapat saja diberhentikan bila dianggap melanggar disiplin organisasi. Kalau kita kaitkan dengan IDI kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan dalam menentukan apakah seseorang melanggar disiplin organisasi dan mengambil tindakan sesuai dengan AD ART organisasinya," kata Herkutanto dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin.

Baca juga : Sudah Disepakati, Tiket Termurah Formula E Dijual Rp 350 Ribu Mulai Mei

Terkait organisasi IDI dengan keanggotaanya, Herkutanto menyebut seorang anggota IDI dipersilakan keluar dari organisasi. Namun konsekuensinya dokter tidak bisa melakukan praktik kedokteran. Ia mengatakan, syarat praktik bisa diberikan apabila mendapat rekomendasi dari IDI.

"Bila memiliki kewenangan publik, tentu harus dilihat sumber hukumnya dalam hal ini UU Praktik Kedokteran pasal 38 ayat 1 huruf C mencantumkan kewenangan IDI memberi rekomendasi untuk dapat berpraktik," ungkapnya.

Herkutanto berkesimpulan setiap dokter yang ingin berpkratik maka harus bergabung dengan IDI agar dapat diberi rekomendasi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Praktik Kedoktaran.

Adapun terkait Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan rekomendasi idi dan str Surat Tanda Registrasi (STR), Herkutanto mengatakan, setiap dokter yang akan berpraktik harus memiliki SIP dari pemerintah, dengan menyertakan dua syarat lain, yaitu  memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan rekomendasi IDI.

"Jadi kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan publik yang cukup strategis dalam menentukan praktik dokter di Indonesia dan tentunya adalah apabila ada mekanisme pengawasan dilakukan oleh negara maka tentunya akan meningkatkan marwah karena akuntabilitas akan meningkat," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa posisi IDI harus dievaluasi. Hal tersebut disampaikan Yasonna melalui media sosial merespons pemecatan Terawan sebagai anggota IDI.

"Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktek untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi!" kata Yasonna seperti dikutip akun Instagram-nya yang diverifikasi, Rabu (30/3/2022).

Baca juga : Nadiem Tolak Usulan PM Malaysia Jadikan Bahasa Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Menurut Yasonna, Indonesia harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat bahwa hal tersebut berada dalam lingkup kerja kementerian kesehatan (Kemenkes).

"Ketika teman mendengar keputusan IDI (pemecatan Terawan), kata-kata yang keluar dari mulut mereka adalah 'Syirik dan arogan'," kata Yasonna.

 

photo
Tips memaksimalkan konsultasi dengan dokter secara online - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement