Surabaya - Dua bandit pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Surabaya timur diringkus polisi. Dalam mencari sasaran, kedua pelaku memakai motor jadul berpelat merah.
Dua bandit asal Surabaya itu adalah Junaidi (23), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng dan Aditya (24), warga Jalan Tanah Merah Sayur.
Kedua pelaku diburu dan disergap Unit Jatanras setelah teridentifikasi mencuri motor di Jalan Labansari, Mulyorejo, kota setempat.
Aksi keduanya di TKP itu terekam kamera closed circuit television (CCTV). Berbekal alat bukti itu dan keterangan saksi-saksi, Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
"Kedua pelaku kami tangkap di Tanah Merah saat akan menjual motor curian ke Madura," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (4/4/2022).
Dalam pemeriksaan, keduanya pelaku mencari sasaran dengan mengendarai motor jadul Honda Win pelat merah bernopol L 6368 BP berboncengan.
Informasinya, motor berpelat merah itu merupakan milik alhamrhum orangtua salah satu pelaku.
"Sasarannya motor yang diparkir di rumah dan kos-kosan yang dianggap lengah pengamanannya," ungkap Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Setelah mendapatkan sasaran, pelaku Junaidi yang bertugas sebagai eksekutor langsung merusak kunci stir motor menggunakan kunci T. Selanjutnya, motor curian dijual kepada penadah di Madura.
"Kedua pelaku kami sergap sewaktu hendak menjual motor Vario curian ke Madura," tambah Mirzal.
Menurut Mirzal, pelaku Junaidi mengaku sudah melakukan aksinya di 5 TKP di kawasan Surabaya Timur, yaitu Jalan Kedung Cowek, Jalan Rangkah, Genengan, Kedinding, Labansari dan Mulyorejo.
"Pelaku ini (Junaidi) merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap pada Tahun 2019. Motor yang mereka curi biasa mereka jual dengan harga Rp 2 juta," tandas Mirzal.