REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengimbau para penumpang bus untuk tidak makan selama berada di dalam bus. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.
"Kita akan imbau para penumpang untuk tidak makan di dalam bus selama perjalanan. Imbauan bisa lewat pengeras suara dan imbauan petugas," kata Revi saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/4/2022). Revi menegaskan, aturan tersebut hanya mengatur penumpang agar tidak makan di dalam bus, namun masyarakat dipastikan masih bisa makan di lokasi terminal.
Menurut Revi, aturan tersebut dikeluarkan demi memperkecil kemungkinan penyebaran Covid-19 di dalam bus. "Kami juga akan menggandeng pihak PO bus agar ikut mengimbau penumpang tidak makan di dalam bus," ujarnya.
Revi menyebut, aturan tersebut baru dikeluarkan pemerintah pusat terkait antisipasi Covid-19. Sedangkan Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan regulasi soal larangan makan di dalam kendaraan tersebut. "Sejauh ini kita masih berpatokan dengan aturan yang sebelum. Kita masih menunggu aturan dari Kemenhub karena itu acuan kita," ucap Revi.