REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantu memfasilitasi kalangan disabilitas untuk bisa masuk dalam dunia kerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, tugas pemerintah membantu dan memfasilitasi agar kelompok difabel mendapatkan hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.
Hal itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Kita akan fasilitasi dan memberi pendampingan kepada mereka untuk memiliki kesempatan bekerja di setiap perusahaan. Pasalnya, perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1 persen dari jumlah total tenaga kerja yang ada," katanya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (1/4/2022).
Rudi menyebutkan, saat ini, setidaknya ada 10 orang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa sudah mengikuti seleksi untuk pengisian jabatan di salah satu perusahaan di Kabupaten Tangerang. "Saya berharap agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang dapat melaksanakan amanat undang-undang ini, setidaknya perusahaan dapat memperkerjakan satu persen disabilitas di perusahaannya," tuturnya.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati menjelaskan, baru beberapa perusahaan yang melaporkan data memiliki pekerja berstatus penyandang disabilitas. "Data yang kami terima sebanyak 380 penyandang disabilitas terserap di dunia kerja, dari PT Chingluh di Cikupa dan PT Victory Chingluh di Pasar Kemis, dan baru satu perusahaan yang difasilitasi oleh disnaker, yaitu PT PEMI," ujar Iis.