Jumat 01 Apr 2022 13:17 WIB

Pelaku Begal Dada di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku begal dada di Kota Bogor terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pelaku begal dada di Kota Bogor terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Pelaku begal dada di Kota Bogor terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang duda bernama Hardiansyah atau Gemeng, ditangkap Polresta Bogor Kota pada Rabu (30/3) malam akibat aksi begal dada yang dilakukannya di kawasan Jembatan Merah, Kota Bogor. Gemeng dipastikan ditahan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka sangat meresahkan warga yang beraktivitas di malam hari. Terutama para wanita yang resah akan tindakan asusila yang bisa terjadi kapan saja.

Baca Juga

“Ini saya pastikan ditahan. Kami melindungi para wanita untuk bisa nyaman di jalan raya, bisa nyaman berkegiatan, dan ini salah satunya sudah kami lakukan penangkapan,” kata Susatyo kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

Akibat perbuatannya, Gemeng disangkakan dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Di samping itu, Susatyo menyebut pihaknya akan memburu siapapun yang berani berbuat asusila. Terutama pada anak-anak dan wanita.

“Jangan coba-coba lagi untuk melakukan perbuatan asusila kepada anak, wanita. Pasti akan kami buru,” tegasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan tindak asusila yang dilakukan Gemeng terjadi pada Rabu (30/3), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Gemeng melihat sang korban berinisial SL (27 tahun) baru keluar dari Stasiun Bogor dan berjalan ke Jembatan Merah.

Saat itu, sambung dia, korban diikuti oleh tersangka. Ketika tiba di tempat yang sepi warga, tersangka melakukan pencabulan dengan membegal dada korban dan melarikan diri.

“Saat kejadian korban langsung lapor ke Polresta Bogor Kota. Jadi pada saat itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sedang piket langsung melakukan pengejaran,” ungkap Dhoni.

Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pusat Grosir Bogor (PGB) yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari keterangan tersangka, Dhoni mengatakan, tersangka melakukan hal bejad itu dalam keadaan sadar.

Adapun alasan tersangka memegang dada korban ialah karena tersangka merasa nafsu terhadap korban. “Karena dia melihat korban berjalan sendirian dan dia merasa ada niat dan hasrat nafsu dari tersangka, sehingga dia melakukan perbuatan pembegalan dada,” ucap Dhoni.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dhoni, Gemeng baru satu kali melakukan tindak pencabulan begal dada. Namun polisi terus mendalami apakah tersangka melakukan hal yang sama di tempat lain.

“Sampai saat ini kami juga belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait psikologinya atau kesehatan jiwanya. Tapi nanti akan kita cek bagaimana kejiwaan, apa ada penyimpanan seksual apa nggak,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement