Jumat 01 Apr 2022 09:00 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltim Masih Tinggi

Pada 2020 ada 626 kasus, dan 2021 menjadi 450 kasus kekerasan perempuan dan anak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasus kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur masih tinggi  (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Kasus kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur masih tinggi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2021 tergolong tinggi karena mencapai 450 kasus. Hal itu membuat dinas terkait prihatin dan berupaya menurunkan kasus kekerasan pada tahun ini.

"Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), dari tahun ke tahun kasusnya cenderung menurun tapi masih tinggi," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita di Jakarta, Kamis (1/4/2022).

Kehadiran Noryani Sorayalita di Jakarta dalam rangka mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Program Perlindungan Perempuan 2022 yang digelar Hotel Grand Alia Prapatan. Dalam rilisnya, ia menyampaikan pada 2019, terjadi 633 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pada 2020 turun menjadi 626 kasus, dan pada 2021 kembali turun menjadi 450 kasus kekerasan.

Dari 2020 ke 2021, sambung dia, terjadi penurunan sebanyak 176 kasus. Penurunan kasus itu mengindikasikan adanya keberhasilan program perlindungan perempuan yang telah dilaksanakan oleh dinas terkait baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Meski mengalami penurunan kasus, program perlindungan terhadap perempuan tetap perlu dilaksanakan.

Hal itu mengingat semakin beragamnya kasus kekerasan terhadap perempuan seiring kemajuan teknologi, seperti kekerasan berbasis gender online (KBGO). Persoalan perlindungan perempuan dan anak, menurut Noryani, telah lama menjadi isu nasional yang memerlukan penanganan serius dari semua pihak, karena masih tingginya kejadian tersebut.

Noryani menjelaskan, program perlindungan perempuan yang selama ini telah dilaksanakan juga perlu dikaji kembali. Tujuannya adalah agar dapat dioptimalkan program perlindungannya. "Semua pihak juga perlu fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi korban, guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif dan tepat sasaran," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement