REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan, larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik di kawasan Malioboro dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan.
Tidak hanya skuter listrik, namun larangan tersebut juga berlaku untuk hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. Larangan ini diatur di Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo.
"Harapan kami para wisatawan akan semakin lebih nyaman berjalan kaki menyusuri jalan tersebut," kata Singgih di Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).
Menurut Singgih, dengan adanya larangan tersebut menjadikan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Malioboro dan sekitarnya dapat mengeksplorasi lebih lanjut kawasan itu. Terlebih, kawasan yang masuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta itu juga diajukan sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO.
"(Wisatawan bisa) Mendapatkan pengetahuan bagaimana Sumbu Filosofi yang sekarang ini diusulkan menjadi world heritage ke Unesco. Selamat untuk berwisata di Yogya dan tetap waspada pada Covid-19," ujar Singgih.
Singgih pun meminta agar seluruh pihak terkait dapat mematuhi aturan larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik ini. Baik itu pengelola atau penyewa kendaraan ini, maupun wisatawan yang diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Larangan ini sendiri diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang dikeluarkan 31 Maret 2022.
"Saya mengimbau kepada para wisatawan untuk mematuhi SE ini dan tentu ini akan memberikan kesempatan bagi para wisatawan untuk semakin detail dalam mengeksplorasi jalan-jalan tersebut," jelasnya.