Kamis 31 Mar 2022 17:32 WIB

Ada Dua Apdesi: Satu Dukung Jokowi Tiga Periode, Satu Lagi tidak, Mana yang Sah?

Satu Apdesi perkumpulan berbadan hukum, satu lagi terdaftar sebagai ormas.

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi). Apdesi belakangan disorot publik atas aspirasi mereka mendukung Jokowi menjabat presiden tiga periode. (ilustrasi)
Foto:

Polemik Apdesi muncul seusai acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022). Dikutip wartawan seusai acara tersebut, Apdesi pimpinan Surta Wijaya menyatakan dukungannya untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode.

Kritik datang dari kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, kepala desa dilarang untuk bermain politik seperti itu.

"Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun, termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat," ujar Junimart kepada wartawan, Kamis.

Deklarasi Apdesi yang mendukung masa jabatan presiden tiga periode dinilainya melanggar konstitusi. Ia pun mengingatkan agar aparatur desa seharusnya netral dan tak terjebak politik praktis seperti masa Orde Baru.

"Bangsa ini tidak boleh kembali kepada pola orde baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Menurut saya dukungan Apdesi untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konstitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan," ujar Junimart.

Kendati demikian, ia memandang adanya pihak tertentu yang menunggangi deklarasi Apdesi terhadap masa jabatan tiga periode. "Ini yang harus dicermati, ditelusuri, penunggangan oleh orang-orang yang punya kepentingan politik," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyayangkan adanya deklarasi dukungan tiga periode Presiden Jokowi dari Apdesi. Ia menjelaskan, ada peraturan perundang-undangan yang melarang aparatur desa melakukan politik praktis seperti itu.

"Perlu diingatkan kembali bahwa kita hidup di dalam negara hukum. Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis," ujar Luqman lewat keterangan tertulisnya, Kamis.

"Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi," sambungnya.

Ia mengingatkan agar kepala dan perangkat desa mengerjakan tugas utamanya dalam melayani masyarakat desa. Keberadaan organisasi yang menaungi kepala desa sebaiknya tak diintervensi oleh elite-elite politik.

"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," ujar Luqman.

Adapun atas dukungan Apdesi, Jokowi mengatakan, semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu kemarin.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," ujar Jokowi, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

 

photo

 

Infografis Jabatan Presiden 3 Periode - (republika/kurnia)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement