REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang telah menerima pengaduan mengenai penyekapan yang dialami seorang pegawai toko sembako oleh majikannya. Korban berinisial GF (18 tahun) mengaku disekap karena tak memenuhi target penjualan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, aparat masih harus mengkaji dan meneliti pengaduan yang disampaikan korban asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut. "Dan itu masih dalam bentuk pengaduan," katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Malang, Kamis (31/3/2022).
Menurut Donny, pendalaman kasus ini penting dilakukan agar bisa menelusuri adanya dugaan tindak pidana penyekapan yang diadukan saksi korban. Sebagai langkah awal, pihaknya juga masih harus meminta keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Malang memberanikan diri untuk mengadukan kasus yang dialaminya ke Mapolres Malang. Hal itu karena korban berinisial GF mengalami penyekapan oleh majikannya.
Kuasa Hukum korban, Agus Subyantoro mengatakan, pihaknya baru menyampaikan pengaduan mengenai kasus yang dialami korbannya. "Masih bentuk pengaduan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Malang. Sesuai SOP-nya memang begitu," katanya.
GP diinformasikan telah disekap oleh majikannya yang berinisial F (40) karena korban tak memenuhi target penjualan. F menuduh pegawainya sudah menggelapkan uang hasil penjualan. Selama menjadi pegawai toko, GF ditarget bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp 40 juta.
Akibat kondisi tersebut, korban pun mendatangi Polres Malang bersama kuasa hukumnya, Selasa (29/3/2022). Pegawai toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini melaporkan sang majikan atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 330 KUHP.