Kamis 31 Mar 2022 05:42 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Metro Tangerang Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras

Polres Metro Tangerang juga berencana hancurkan narkoba berbentuk kristal dan pil

Rep: Eva RiantiĀ / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menggunakan alat berat menggilas botol-botol minuman keras saat pemusnahan di kawasan Puspem Kota Tangerang, Banten, Senin (28/2/2022). Sebanyak 4.837 minuman keras dalam berbagai kemasan hasil penertiban sejak satu tahun terakhir dimusnahkan pemerintah Kota Tangerang.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas menggunakan alat berat menggilas botol-botol minuman keras saat pemusnahan di kawasan Puspem Kota Tangerang, Banten, Senin (28/2/2022). Sebanyak 4.837 minuman keras dalam berbagai kemasan hasil penertiban sejak satu tahun terakhir dimusnahkan pemerintah Kota Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan sebanyak belasan ribu botol minuman keras (miras), Rabu (30/3/2022). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai rangkaian kegiatan operasi yang digelar selama sebulan menjelang momen bulan suci Ramadhan.

“Ini kegiatan pemusnahan miras hasil cipta kondisi jelang Ramadhan di beberapa toko di Tangerang. Jumlah yang dimusnahkan 16.187 botol miras,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin.

Selain memusnahkan botol miras, pihaknya juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Diantaranya narkotika jenis sabu berbentuk Kristal dan berbentuk cair, serta pil ekstasi.

“Yang dimusnahkan narkotika jenis sabu bentuk Kristal 94,08 gram, sabu cair 4.000 mililiter (ml) yang bila dibekukan menghasilkan 16 kilogram (kg), ekstasi 245 butir. Lalu miras itu, selain 16.187 botol, juga ditambah 200 bungkus plastik, empat dirigen kecil, dan 29 bungkus ciu,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap sejumlah kasus lainnya yang terjadi dalam beberapa bulan menjelang Ramadhan 1443 Hijriyah. Diantaranya, mulai dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pemerasan dan pengancaman, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan data pada kartu perdana.

Baca juga : Pengamat: Jika Pertamax Naik, Pengguna Berpotensi Buru Pertalite

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement