Selasa 29 Mar 2022 19:22 WIB

Ribuan Lubang Bekas Tambang dan Risiko Kekeringan di IKN Nusantara

KLHK mengakui ketersediaan air tanah di kawasan IKN Nusantara memang kurang.

Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap terdapat 2.415 lubang bekas tambang di ibu kota baru tersebut.
Foto:

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, ada 149 lubang tambang di kawasan IKN Nusantara. Jatam Kaltim menduga, reklamasi semua lubang tambang batu bara itu akan dibiayai oleh negara menggunakan dana APBN.

Pengusaha diyakini untung dua kali lewat skema 'pemutihan' ini. Padahal, kata dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, reklamasi lubang tambang sebenarnya merupakan kewajiban perusahaan pemegang konsesi.

"Kehadiran rencana pembangunan megaproyek Ibu Kota baru ini sangat memungkinkan terjadi yang namanya pemutihan tanggung jawab atau pemutihan dosa. Jadi kewenangan-kewenangan pemulihan diambil alih oleh negara, karena negara punya kepentingan mengambil lahan tersebut," ujar Rupang kepada Republika, Rabu (9/3/2022).

Rupang memperkirakan, biaya mereklamasi 149 lubang tambang itu minimal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Lantaran adanya pemutihan tanggung jawab, biaya reklamasi itu akan menggunakan dana publik alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami menduga penutupan lubang tambang itu akan tetap pakai APBN, meski bukan dana pembangunan IKN," ujarnya.

Rupang tak yakin dana IKN yang akan digunakan untuk reklamasi karena dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur kota saja. Rupang menilai, skema pemutihan tanggung jawab ini sangat merugikan rakyat Indonesia.

"Perusahaan yang dapat keuntungan dari tambang, tapi kita (lewat APBN) yang biayai reklamasinya," ungkap Rupang.

Karena itu, Rupang mendesak agar lubang bekas tambang itu tetap jadi tanggung jawab perusahaan. Ia pun meminta pemerintah untuk tidak melaksanakan skema pemutihan tersebut.

"Pemulihan itu bukan tanggung jawab negara karena negara tidak melakukan pengrusakan atas kawasan tersebut. Terlebih lagi, bukan negara yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari bisnis tambang, tapi para pengusaha," ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sudah pernah merespons tudingan yang disampaikan Jatam Kaltim soal reklamasi lubang tambang di kawasan IKN Nusantara akan menggunakan dana APBN. KESDM menyebut, reklamasi adalah kewajiban perusahaan dan tak ada pengecualian. 

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) KESDM, Sony Heru Prasetyo mengatakan, reklamasi lubang tambang adalah kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Sony menyebut, UU tersebut tak ada memberikan pengecualian terkait kewajiban reklamasi. Artinya, meski area konsesinya akan digunakan sebagai lokasi IKN, tetap saja pihak perusahaan wajib melaksanakan reklamasi. 

"Dalam aturan sub sektor minerba tidak diatur adanya pengecualian," kata Sony kepada Republika

Sony menambahkan, pelaksanaan reklamasi lubang tambang diawasi oleh KESDM melalui Inspektur Tambang. “(Pengawasan) itu berlaku bagi semua pemegang IUP, bukan saja yang berada di IKN,” ujarnya. 

Kendati demikian, Sony enggan membantah tudingan itu secara gamblang. “Saya hanya menyampaikan aturannya saja," kata dia.

 

photo
Cover infografis Softbank Batalkan Rencana Investasi di Ibu Kota Nusantara - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement