Selasa 29 Mar 2022 18:13 WIB

Surabaya Larang Bagi Takjil dan Sahur On The Road

Bioskop dilarang memutar film pukul 17.30 WIB sampai 20.00 WIB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup sepanjang Ramadhan. Pemkot Surabaya juga melarang kegiatan bagi-bagi takjil dan sahur on the road.
Foto: Republika/Musiron
Ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup sepanjang Ramadhan. Pemkot Surabaya juga melarang kegiatan bagi-bagi takjil dan sahur on the road.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup sepanjang Ramadhan. Pemkot Surabaya juga melarang kegiatan bagi-bagi takjil dan sahur on the road. Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengaku telah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab RHU menjelang Ramadhan.

Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Kemudian, didukung Perwali Surabaya nomor 25 tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

Baca Juga

“Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Eddy di Surabaya, Selasa (29/3/2022).

Peraturan penting yang dimaksud adalah kegiatan usaha diskotik, kelab malam, pub atau rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, dan bidang usaha SPA wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Usaha rumah biliar juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya.

“Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu Sholat Maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya Sholat Isya’ dan Tarawih,” ujarnya.

Eddy menegaskan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. "Kita akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Di samping itu, Eddy juga menjelaskan tentang larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19. Makanya, ia berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter atau penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata dia.

Jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, Edy menyatakan tak akan segan untuk membubarkannya. Namun, kata dia, pembubaran dilakukan secara halus dan humanis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement