Selasa 29 Mar 2022 17:41 WIB

Komnas Anak Serius Sikapi Bahan Kimia Bisfanol A di Galon Berbahan Polikarbonat

Komnas Anak ingatkan pemerintah tak gentar terkait aturan larangan galon polikarbonat

Ilustrasi galon air. Komnas Anak ingatkan pemerintah tak gentar terkait aturan larangan galon polikarbonat.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ilustrasi galon air. Komnas Anak ingatkan pemerintah tak gentar terkait aturan larangan galon polikarbonat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelamatkan anak-anak Indonesia dari bahaya Bisfenol A atau BPA-bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan-pada galon berbahan polikarbonat (bahan plastik keras). 

"Kami sudah bersurat melalui Sekretariat Negara, meminta kesempatan untuk menjelaskan hal ini langsung ke Presiden," kata Arist dalam diskusi publik FMCG Talk dengan tema 'Risiko BPA bagi Kesehatan Publik dan Pengaturannya pada Industri Air Minum Dalam Kemasan' di Jakarta, Senin (28/3/2022). 

Baca Juga

"Intinya negara tidak boleh kalah oleh industri. Karena itu, rancangan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang pelabelan risiko BPA perlu segera disahkan," kata Arist menambahkan, 

Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia, organisasi induk industri air kemasan, termasuk yang gencar menolak lahirnya peraturan pelabelan risiko BPA. Asosiasi menganggap rancangan tersebut, kini tengah memasuki fase pengesahan di Sekretariat Kabinet, tak ubahnya "vonis mati" karena konsumen bakal beralih ke air galon dengan kemasan yang dianggap lebih sehat. 

Dalam draft peraturan BPOM, dipublikasikan ke khalayak luas sejak November 2021, produsen galon yang menggunakan kemasan plastik keras polikarbonat wajib mulai mencantumkan label 'Berpotensi Mengandung BPA' kurun tiga tahun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Sementara itu, produsen yang menggunakan kemasan selain plastik polikarbonat diizinkan memasang label 'Bebas BPA' 

Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, pada 21 Maret 2022, meyakinkan rencana pelabelan risiko BPA sama sekali tidak bertujuan merugikan pelaku usaha.

Justru, kata dia, kebijakan itu untuk melindungi industri air kemasan dari tanggung jawab (liability) di masa datang, senyampang memberikan perlindungan kesehatan ke khalayak luas. 

"Aspek keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) terkait dengan potensi resiko kesehatan konsumen harus menjadi prioritas," kata Penny. 

Ahli polimer dari Balai Teknologi Polimer, Dr Chandra Liza, menilai, ada risiko tersendiri bila level migrasi BPA yang telah ditetapkan BPOM tidak dipatuhi oleh industri air kemasan. "Kuncinya ada pada pengawasan," katanya. 

Selain itu, menurut Liza, perlu pula ada edukasi yang menyeluruh atas kalangan penjual air kemasan galon terkait risiko peluluhan BPA akibat pemajangan, penyimpanan dan distribusi galon yang serampangan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement