Selasa 29 Mar 2022 13:33 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, DNA Pro Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kasus DNA Pro diduga membawa kerugian hampir Rp 60 miliar.

DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Foto: istimewa/doc humas
DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan investasi bodong masih terus terjadi di tanah air. Ratusan orang yang diwakili kuasa hukum mereka, Anthony James Harahap, SH, MH, melaporkan DNA Pro ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan yang dilakukan pada Senin (28/3/2022) malam ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1593/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Maret 2022. Pelaporan terkait dengan dugaan penipuan bermodus robot trading.

“Kami resmi melaporkan terkait investasi robot trading, kali ini bernama PT DNA Pro Academy atau yang biasa dikenal dengan DNA Pro," kata Anthony dalam siaran persnya. Dalam kasus ini, pihak terlapor adalah owner, exchanger, dan co-founder sebanyak tujuh orang. 

Anthony mengatakan ada kemungkinan kasus ini serupa dengan kasus robot trading Fahrenheit, yang kasusnya juga sudah ditangani Polda Metro Jaya. Sejumlah orang sudah ditangkap dalam kasus Fahrenheit.

Dalam kasus ini, menurut Anthony, para kliennya mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. “Adapun robot trading ini telah berjalan selama 2 tahun dengan perputaran yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun,” paparnya.

Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan mereka. Proses hukum diharapkannya agar bisa segera dijalankan.

Sementara itu, Republika hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak DNA Pro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement