REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, pihaknya kembali menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di sekitar Kali Blencong.
Menurut Yogi, sanksi itu diberikan pada perusahaan-perusahaan terkait setelah melakukan investigasi lebih terkait dengan pencemaran yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN). “Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga, kita akan jatuhkan sanksi,” kata Yogi kepada awak media, Senin (28/3).
Dia menambahkan, pemberian sanksi belum bisa dilakukan dekat-dekat ini. Pasalnya, kata dia, sanksi belum diatur lebih jauh. “Tapi ketika sanksinya diberikan pasti akan kita ekspose. Jadi kita nggak hanya awasi KCN loh,” katanya.
Menurut Yogi, perusahaan yang melakukan pelanggaran itu terindikasi banyaknya limbah bongkar muat batubara, pasir dan barang curah lainnya. Namun demikian, dia tetap tak bisa memerinci perusahaan mana saja di kawasan Kali Blencong.
“Jadi yang lain tetap kita awasi kok, berbarengan pengawasannya. Cuma yang rame KCN terus kan karena ada demo macem-macem,” jelasnya.
Dia menampik jika KCN merupakan perusahaan yang paling banyak melanggar aturan dibanding perusahaan lainnya. Menurut dia, pemrosesan KCN dilakukan lebih dahulu karena ada pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti pihak dia dengan investigasi.
Sebelumnya, Juru Bicara KCN Maya S Tunggagini mengatakan, pihaknya menduga ada delapan pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat batu bara, pasir dan barang curah lainnya. Dari delapan pelabuhan di sepanjang sungai Blencong maupun Marunda, Cilincing dan Bekasi itu, pihaknya menduga ada pihak yang memiliki kepentingan tendensius.
“Kami menduga ada pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan isu debu batu bara hanya kepada pelabuhan KCN,” kata Maya dalam keterangannya.