REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. DPRD Jawa Barat telah mengesahkan perda tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyambut baik pengetukan Perda Desa Wisata ini. Dengan perda, maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Emil berharap, animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi. "Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19," ujar Emil saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, akhir pekan ini.
Emil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan original.
"Penduduk Jawa Barat sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh," kata dia.
Modal lain, kata Emil, adalah keindahan alamnya, di mana Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di Indonesia. Emil juga yakin pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat yang riil bagi masyarakat di desa.
Lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa. Emil berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulus penduduk desa dengan potensi wisata potensial untuk menciptakan berbagai inovasi.
Rumah-rumah warga, kata dia, dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang belum pernah dirasakan sebelumnya. "Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang di-upgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan," kata dia.
Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Desa Wisata, Emil akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.
"Kami juga akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah," katanya.