Jumat 25 Mar 2022 16:43 WIB

Tak Temukan Lawan Tawuran, Tiga Remaja Begal Perempuan Hingga Tewas

Satu pelaku begal masih dalam kejaran polisi

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi). Polisi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan perempuan muda inisial IN (21 tahun) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi). Polisi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan perempuan muda inisial IN (21 tahun) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap dua pelaku pembunuhan perempuan muda inisial IN (21 tahun) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap di daerah Cikarang pada Kamis (24/3/2022) malam.

Ketiga pelaku masih berusia remaja itu berinisial N (17), NR (16), dan AS (16). Namun masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

Baca Juga

"Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang iniqial AS masih DPO," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto, saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).

Menurut Agung, dalam menjalankan aksi biadabnya, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku berinisial N berperan sebagai eksekutor yang merencanakan aksi. Kemudian NR dan AS bertindak sebagai joki. Namun kata Agung. aksi pembunuhan itu terjadi tanpa direncanakan. Sebab, awalnya para pelaku tengah mencari lawan untuk tawuran tapi tidak dapat.

"Kronologinya pada 22 Maret 2022 tersangka N dan MR berputar-putar untuk cari musuh untuk diajak tawuran tapi gagal," kata Agung.

Selanjutnya, para pelaku memacu kendaraannya ke Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara. Kemudian pelaku yang gagal mencari lawan tawuran melihat korban tengah seorang diri. Secara spontan langsung terbesit untuk membegal wanita tersebut. Tanpa ampun pelaku memepet korban hingga membacok IN.

"Korban dipepet tasnya dan korban melawan sehingga tersangka begal korban. Setelah korban teriak minta tolong pelaku panik sehingga kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," kata Agung.

Akibat perbuatannya, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 dan atau 365 KUHP. Ketiga tersangka diancam 15 tahun penjara. 

Catatan editor:

Artikel ini mengalami revisi pada jumlah pelaku yang ditangkap dari yang sebelumnya dituliskan tiga orang, direvisi menjadi dua orang pada Jumat (25/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement